Payroll

Pengaturan Payroll adalah pusat pengelolaan kebijakan iuran dan pemotongan yang diterapkan pada seluruh karyawan. Di menu ini, Admin dapat mengatur BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Pajak (PPh21).

Semua aturan ini akan diadopsi otomatis oleh sistem ketika menghitung gaji. Artinya, setelah pengaturan dilakukan, Admin tidak lagi perlu menghitung manual besaran iuran atau pajak setiap bulan.

1. BPJS

Fitur BPJS dapat digunakan perusahaan untuk mengelola data kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fitur ini mempermudah HR memproses payroll secara otomatis di admin panel Kerjoo.

  1. setting-payroll
  2. Isi data sesuai peraturan BPJS yang dijalankan perusahaan.

    setting-payroll

2. Pajak

Pengaturan pajak dapat disesuaikan dan dipilih sesuai kebutuhan perusahaan.

setting-payroll

Jika diatur ke “Ya”, sistem akan menghitung otomatis.

Jika diatur ke “Tidak”, perhitungan tidak dilakukan otomatis.

Metode digunakan untuk menentukan cara perhitungan PPh 21, yaitu:

  • Sistem Gross – Pajak ditanggung oleh karyawan. Artinya, PPh 21 akan dipotong dari gaji karyawan.
  • Sistem Gross Up – Pajak ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberikan tunjangan pajak sehingga nilai pajak yang harus dibayar karyawan ditambahkan ke gaji sebagai tunjangan, lalu dipotong kembali sebagai PPh 21.

Langkah Penyesuaian [Payroll] pada Tab Data Karyawan

Pastikan Admin juga menyesuaikan pengaturan pada Tab Payroll di menu Data Karyawan agar proses perhitungan dapat berjalan selaras. Dengan demikian, hasil perhitungan akan lebih akurat karena kedua bagian pengaturan telah terisi dengan lengkap. Berikut langkah-langkah pengaturan pada Data Karyawan.

Tab ini bisa diakses dari menu [Data Karyawan] profile > [Profile Karyawan] profile > [Payroll] button payroll.

  1. Pengaturan Gaji Dasar
    Sesuaikan Gaji Dasar karyawan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

    setting-payroll
  2. Input Kepesertaan BPJS
    Isi data yang diperlukan seperti Tanggal Kepesertaan, Nomor BPJS, dan Upah yang Didaftarkan. Untuk BPJS Kesehatan, tambahkan juga Anggota Keluarga Inti (termasuk karyawan). Setelah semua terisi, klik Simpan; sistem akan menampilkan perhitungan otomatis beserta rincian iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan.

    setting-payroll
  3. PPH 21
    Pada bagian PPh 21, pilih Status Karyawan, tentukan Tipe Gaji, kemudian sesuaikan Status PTKP sesuai kondisi karyawan. Daftar keterangan PTKP tersedia di bawah sebagai panduan. Setelah semua data dipilih dengan benar, klik Simpan untuk menerapkan pengaturan

    setting-payroll