Surat Peringatan

Fitur Surat Peringatan (SP) di Kerjoo digunakan untuk membantu perusahaan memberikan teguran resmi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran kebijakan.

Semua proses dilakukan secara digital agar lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Untuk menggunakannya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Masuk ke Sub-Menu Surat Peringatan

Akses menu Kelola Karyawan di admin panel, lalu pilih tab Surat Peringatan.

Reprimand

2. Pilih atau Tambahkan Surat Peringatan

Admin dapat memilih jenis SP yang sudah tersedia (misalnya SP1, SP2, SP3).

Reprimand
  • Gunakan ikon pensil untuk mengubah jenis SP. icon setting
  • Gunakan ikon sampah untuk menghapus jenis SP yang tidak diperlukan. icon delete

Jika jenis SP belum tersedia, admin dapat menambah jenis baru melalui formulir tambah jenis peringatan di panel admin. icon setting green

3. Atur Penyetuju (Approval)

Admin menentukan siapa yang menjadi penyetuju SP, dapat satu atau dua orang. Sistem akan mengirimkan notifikasi ke penyetuju pertama melalui aplikasi mobile.

Reprimand

4. Terbitkan Surat Peringatan

Admin memilih nama karyawan yang akan diberikan SP. Tambahkan catatan pelanggaran atau dokumen pendukung jika diperlukan.

Reprimand

SP akan muncul di sistem dengan status Menunggu Persetujuan dan dapat dipantau di panel admin.

Reprimand

5. Persetujuan SP

Penyetuju pertama akan menerima notifikasi dan dapat:

  • Menyetujui
  • Menolak
  • Menambahkan catatan jika diperlukan

Jika disetujui dan ada dua penyetuju, sistem otomatis meneruskan ke penyetuju kedua untuk langkah yang sama.

6. SP Dikirim ke Karyawan

Setelah seluruh penyetuju menyetujui, SP dikirim ke karyawan beserta notifikasi di aplikasi mobile. Admin dan supervisor dapat melihat riwayat SP di sistem.

Reprimand

7. Sanksi yang Berlaku

Jika SP disetujui, karyawan tidak dapat melakukan presensi masuk. Kondisi ini akan memengaruhi perhitungan gaji bulanan karena presensi masuk adalah komponen sistem hitung gaji di Kerjoo.

Reprimand

8. Riwayat Tercatat Otomatis

Semua proses dan perubahan SP tercatat di sistem dan dapat diakses kembali jika dibutuhkan.

Reprimand